Step 1
Step 2
Step 3
Step 4
Step 5
Skema Sertifikasi OKUPASI dengan Tingkat Jenjang KKNI level 5 (Analis-Jabatan Staf dan Supervisor). Skema ini meliputi unit kompetensi dengan kemasan kompetensi sesuai Standar Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.Skema ini disusun dalam rangka memenuhi permintaan Sertifikasi Kompetensi Pekerja dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko, serta memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan atas diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.Pengguna skema ANALIS MANAJEMEN RISIKO ORGANISASI TERINTEGRASI (ANAMROT) adalah pekerja pada Jenjang/Okupasi Jabatan yaitu : Golongan II (Pengatur), Junior Staff sertifikasi CRMA, Senior Staff Umum, Junior Staff Manajemen Risiko, Staff SKPD, Junior Risk Agent/Champion/Owner, Junior Risk Consultan, Junior Auditor (Pertama/Muda), Pengajar/Dosen S1 Manajemen Risiko, yang bekerja pada dunia usaha dan industri di Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.
Skema Sertifikasi OKUPASI dengan Tingkat Jenjang KKNI level 7 (Profesional-Jabatan Manajerial). Skema ini meliputi unit kompetensi dengan kemasan kompetensi sesuai Standar Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.Skema ini disusun dalam rangka memenuhi permintaan Sertifikasi Kompetensi Pekerja dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko, serta memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan atas diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non BankPengguna skema AHLI MANAJEMEN RISIKO ORGANISASI TERINTEGRASI (AMROT) adalah pekerja pada Jenjang/Okupasi Jabatan yaitu : Golongan III (Penata), Komite atau Manajer atau Senior Staff Manajemen Risiko, Risk Spesialist, Senior Risk Officer/ Risk Agent/ Risk Champion/ Risk Owner, Senior Risk Consultan, Senior Auditor (Madya/Utama), Senior Staff/Manajer Legal&Compliance (Kepatuhan), Pengajar/Dosen S2 Manajemen Risiko, Senior Staff sertifikasi ANAMROT/CRMO, yang bekerja pada dunia usaha dan industri di Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.