1

Step 1

2

Step 2

3

Step 3

4

Step 4

5

Step 5

MEMILIH SKEMA SERTIFIKASI

Pada bagian ini, silakan pilih salah satu skema yang akan diujikan.

Skema Sertifikasi OKUPASI dengan Tingkat Jenjang KKNI level 5 (Analis-Jabatan Staf dan Supervisor). Skema ini meliputi unit kompetensi dengan kemasan kompetensi sesuai Standar Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.

Skema ini disusun dalam rangka memenuhi permintaan Sertifikasi Kompetensi Pekerja dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko, serta memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan atas diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Pengguna skema ANALIS MANAJEMEN RISIKO ORGANISASI TERINTEGRASI (ANAMROT) adalah pekerja pada Jenjang/Okupasi Jabatan yaitu : Golongan II (Pengatur), Junior Staff sertifikasi CRMA, Senior Staff Umum, Junior Staff Manajemen Risiko, Staff SKPD, Junior Risk Agent/Champion/Owner, Junior Risk Consultan, Junior Auditor (Pertama/Muda), Pengajar/Dosen S1 Manajemen Risiko, yang bekerja pada dunia usaha dan industri di Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.


DOWNLOAD SKEMA DAFTAR SKEMA

Skema Sertifikasi OKUPASI dengan Tingkat Jenjang KKNI level 7 (Profesional-Jabatan Manajerial). Skema ini meliputi unit kompetensi dengan kemasan kompetensi sesuai Standar Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.

Skema ini disusun dalam rangka memenuhi permintaan Sertifikasi Kompetensi Pekerja dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko, serta memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan atas diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

Pengguna skema AHLI MANAJEMEN RISIKO ORGANISASI TERINTEGRASI (AMROT) adalah pekerja pada Jenjang/Okupasi Jabatan yaitu : Golongan III (Penata), Komite atau Manajer atau Senior Staff Manajemen Risiko, Risk Spesialist, Senior Risk Officer/ Risk Agent/ Risk Champion/ Risk Owner, Senior Risk Consultan, Senior Auditor (Madya/Utama), Senior Staff/Manajer Legal&Compliance (Kepatuhan), Pengajar/Dosen S2 Manajemen Risiko, Senior Staff sertifikasi ANAMROT/CRMO, yang bekerja pada dunia usaha dan industri di Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.


DOWNLOAD SKEMA DAFTAR SKEMA
Skema Sertifikasi OKUPASI dengan Tingkat Jenjang KKNI level 7 (Profesional-Jabatan Manajerial). Skema ini meliputi unit kompetensi dengan kemasan kompetensi sesuai Standar Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.

Skema ini disusun dalam rangka memenuhi permintaan Sertifikasi Kompetensi Pekerja dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko, serta memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan atas diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

Pengguna skema AHLI MANAJEMEN KELANGSUNGAN USAHA (AMKU) adalah pekerja pada Jenjang/Okupasi Jabatan yaitu : Manager / Senior Staff Divisi Operasional, Staff Manajemen Kelangsungan Bisnis, Staff Manajemen Risiko, Staff Teknologi Informasi, Staff Sumber Daya Manusia, Staff Keamanan dan Keselamatan, Staff Audit, Staff Kepatuhan, Konsultan BCM, yang bekerja pada dunia usaha dan industri di Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.

DOWNLOAD SKEMA DAFTAR SKEMA
Skema Sertifikasi OKUPASI dengan Tingkat Jenjang KKNI level 8 (Profesional-Jabatan Strategikal). Skema ini meliputi unit kompetensi dengan kemasan kompetensi sesuai Standar Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.

Skema ini disusun dalam rangka memenuhi permintaan Sertifikasi Kompetensi Pekerja dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko, serta memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan atas diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, dan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan

Pengguna skema AHLI TATA KELOLA RISIKO TERINTEGRASI (ATKRT) adalah pekerja pada Jenjang/Okupasi Jabatan yaitu : Golongan IV (Pembina), Inspektur, Direktur, Kepala SubDirektorat, Kepala Wilayah Utama, Auditor Utama, Komisaris, Direksi, Kepala Divisi/Kepala Wilayah, Manager bersertifikasi AMROT, yang bekerja pada dunia usaha dan industri di Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan

DOWNLOAD SKEMA DAFTAR SKEMA

FR-APL-01. FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Pada bagian ini, cantumkan data pribadi, data pendidikan formal, serta data pekerjaan Anda pada saat ini. Untuk bagian yang bertanda (*) wajib diisi.
Laki-Laki Perempuan
WNI WNA
DATA SERTIFIKASI
Sertifikasi ( Bagi Peserta Baru )
Perpanjangan / RCC ( Bagi Alumni Sertifikasi BNSP )
Peserta dari BUMN / Swasta -  pilih "Sumber anggaran biaya dari perusahaan"
Peserta dari BUMN / Swasta -  pilih "Pemberi anggaran biaya mandiri"
DATA PENDIDIKAN & PEKERJAAN
DATA PENGIRIMAN SERTIFIKAT
Kantor Rumah Lainnya
( jika selain  Alamat Rumah / Alamat Perusahaan diatas )
Jln.. Nomor.. RT.. RW.. Kelurahan.. Kecamatan.. Kode Pos

UPLOAD BUKTI PENDUKUNG

Upload beberapa dokumen yang menunjukan bukti pemenuhan persyaratan dasar sertifikasi yang ditetapkan dalam dokumen skema sertifikasi.
Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengunggah Persyaratan Wajib yang Anda anggap relevan terhadap setiap elemen/KUK unit kompetensi. Pilihan dapat lebih dari 1 (satu) bukti pendukung. Tekan tombol "Tambah Dokumen" untuk menambah bukti pendukung lainnya.
Apabila dokumen dengan format “image (jpg) / scan pdf” yang anda cari tidak tampil, maka silahkan rubah tampilan dokumen dengan mengganti setting “image file/ pdf file” menjadi “all files/custom files” pada menu bagian bawah kanan di tampilan explorer.
Pasfoto latar Merah (3 x 4) * :
Identitas Pribadi (KTP/PASSPORT) * :
Ijazah Terakhir * :
SKK (Surat Keterangan Kerja) / SK Jabatan Terakhir * :
CV (Daftar Riwayat Hidup) :
Sertifikat Pelatihan Persiapan Uji Kompetensi :

FR-APL 02 ASESMEN MANDIRI

Lakukan asesmen mandiri untuk menilai kompetensi Anda pada setiap Kriteria Unjuk Kerja (KUK) dalam Unit Kompetensi sesuai paket skema sertifikasi yang dipilih. Pilih bukti pendukung yang telah Anda unggah sebelumnya, yang tepat dan mendukung terhadap setiap KUK.

Konfirmasi Summary